NPM, MANADO-KPU Sulut akhirnya memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota KPU Minut berinsial YH. Selain diberhentikan sementara, YH juga akan dilaporkan ke DKPP RI.
Hal ini diputuskan lewat pleno usai memanggil klarifikasi terhadap KPU Minut, Rabu (13/3) di kantor KPU Sulut.
“Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,” kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Lanjutnya, sanksi ini merupakan imbas
pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara.
Selanjutnya untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung.
Berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di empat kecamatan tersebut.
Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung.
Selanjutnya untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua.
Berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan anggota PPK Likupang Barat, petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi.
KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Pemeriksaan telah dilakukan Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan anggota PPK Likupang Barat.
“Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada ketua dan anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon,” ujarnya. (rud)