NPM, Bitung – Pemerintah Kota Bitung mulai melakukan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Terhitung sejak 1 April 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Bitung sudah bisa menikmati gaji dan TPP.
Melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung sudah mulai melakukan pembayaran.
“Sesuai arahan bapak Wali Kota mulai tanggal 1 April semua harus dibayarkan,” kata juru bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius Palenkahu SE, Rabu (03/04/2024).
Sedangkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), sesuai peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024, THR dan Gaji 13 itu wajib dibayarkan.
“Jadi kalau THR sudah harus dibayar 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri maka gaji 13 merupakan bantuan pendidikan akan direalisasikan mulai bulan Juni 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Palenkahu.
“Jika THR dan Gaji 13 belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka pembayaran dibayarkan setelahnya,” ujarnya lagi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah maka pemberian THR saat ini diprioritaskan bagi saudara-saudara kita para ASN yang akan merayakan hari raya idul Fitri maka gaji 13 yang akan memasuki masa pensiun pada 2024.
Sedangkan bagi para ASN non muslim pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024.
Hal tersebut sebagaimana arahan Mendagri pada saat mengikuti konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2024 di kantor kementerian keuangan beberapa waktu lalu.
Komponen THR dan Gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari Gaji Pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum serta tunjangan kinerja untuk ASN di Instansi Pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/jabatan masing-masing penerima.
“Jadi bagi teman-teman ASN lainnya jangan khawatir, kita akan lihat kemampuan keuangan daerah, yang jelas semua akan dibayarkan, karena itu yang diwanti-wantikan Bapak Wali Kota Maurits Mantiri semua harus dibayarkan,” jelas Jubir Palenkahu.
Mengenai adanya keterbatasan anggaran di Pemkot Bitung saat ini, hal itu disebabkan karena mulai TA.2024 Pemkot memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan ke Pemerintah Pusat, seperti pengembalian kelebihan bayar dana bagi hasil dari Pemerintah pusat sebesar 169 miliar, serta target PAD yang tidak tercapai pada TA. 2023.
“Inilah yang mengakibatkan minimnya anggaran Pemkot Bitung. Jadi bukan karena keterlambatan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi,” tandasnya. (don)