Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Kenly Poluan
Kenly Poluan

NPM, MANADO-Calon legislatif terpilih tampaknya harus pikir dua kali jika mau maju dalam pilkada. Pasalnya, salah satu syaratnya, caleg itu harus mengajukan surat pengunduran diri jika sudah dilantik.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, sesuai aturan, anggota dewan atau caleg terpilih diharuskan mundur jika sudah dilantik.

“Aturan mundur ini memang berlaku untuk anggota dewan atau anggota DPD yang akan maju dalam pilkada nanti,” jelas Kenly saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/4).

Selain merujuk pada UU Pilkada, untuk teknis pencalonan ini juga akan dituangkan dalam PKPU Pencalonan.

Lanjutnya, untuk saat ini, KPU RI masih menyusun syarat pencalonan. Setelah itu PKPU itu akan dibahas bersama DPR. “Jika  sudah final, PKPU pencalonan itu akan  menjadi syarat pencalonan kepala daerah,” jelasnya. (rud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *