NPM, Tomohon – Pria lanjut usia (Lansia) inisial FJ (63) warga Desa Senduk, Tombariri, Kabupaten Minahasa diduga membunuh ipar sendiri, Julius Rampengan (59) warga yang sama, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Peristiwa naas tersebut terjadi di lantai dua rumah yang ditempati korban, yakni keluarga Rampengan – Wenas.
Perselisihan keduanya disinyalir karena persoalan kepemilikan rumah yang ditempati korban dan keluarga.
Terduga pelaku FJ pun diamankan personel Polsek Tombariri, saat berada di angkutan umum, di ruas jalan Desa Lolah Dua, Tombariri Timur, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 10.00 Wita.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh menjelaskan, terduga pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu.
Alat pemukul itu diambil terduga pelaku dari kolong rumah korban atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku memukul sebanyak tiga kali ke arah kepala korban sampai terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Suluh.
Setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, terduga pelaku kemudian mengangkat korban dan meletakkannya di atas kasur kecil yang ada di ruang tamu.
“Selanjutnya terduga pelaku meninggalkan korban di TKP dan beraktivitas seperti biasa,” lanjut Suluh.
Kasi Humas membeberkan, pada Rabu siang, terduga pelaku kembali ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah melihat dan memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.
“Alasan terduga pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia karena permasalahan kepemilikan rumah yang saat ini ditinggali oleh korban, dimana kedua bela pihak bersikeras bahwa rumah tersebut adalah milik mereka. Korban dan terduga pelaku memiliki hubungan ipar,” ungkap Suluh.
Dia menambahkan, terduga pelaku sudah mengakui perbuatan tersebut.
Bahkan selesai melakukan perbuatannya terduga pelaku sempat membuat surat yang ditujukan kepada istrinya.
“Terduga pelaku FJ dikenakan pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Adapun barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang 68 cm telah diamankan,” pungkas Suluh. (mhk)
Berikut Isi Surat Terduga Pelaku Kepada Istrinya
*”MOHON MAAF USI SAYA SUDA TERLANJUR TINDAKI PA YULIUS SAMPAI MATI KARENA SAYA KURANG MELINDUNGI DIRI SAYA. KETIMBANG SAYA YG KORBAN, UNTUNG DIA BELUM SEMPAT AMBIL PEDA DI BAWAH KASUR, DAN SEBELUMNYA KITA MASIH BERBINCANG2 SAYA SADAR DIRI TIBA2 PUKULANNYA MELAMPIASKAN DI WAJAH ATAU MUKA SAYA SEHINGGA SAYA SEMPAT RUBUH SETELAH SADAR, SAYA BANGUN LANGSUNG CARI KAYU HANTAM DI WAJAH BERAPA KALI, JADI SAAT INI SAYA SUDA MENUJU KE LEMBAGA UNTUK MENYERAHKAN DIRI DITAHAN. USI MOHON MAAF USIKU SAYANG. DARI EDY.