NPM, MANADO-Bawaslu Sulut kembali melanjutkan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu, Senin (29/4) di ruang sidang Bawaslu Sulut.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh, Zulkifli Densi dan Steffen Linu itu menghadirkan saksi ahli Toar Palilingan.
Dalam sidang terungkap baik pelapor dan terlapor tidak mengetahui status caleg Adolfien Supit yang merupakan mantan narapidana.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh, status Adolfien Supit baru diketahui setelah penetapan pleno rekapitulasi perhitungan suara.
“Informasi yang kami terima terkait caleg ini nanti saat pleno. Itupun informasinya dari saksi partai Gerindra yang melakukan interupsi,” ungkapnya.
Dijelaskan, selama proses pendaftaran, pihak KPU sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan. Termasuk memeriksa berkas setiap caleg.
Sesuai hasil pemeriksaan, caleg atas nama Adolfien Supit ini memiliki berkas lengkap termasuk surat pernyataan tidak pernah sebagai mantan terpidana yang dikeluarkan PN Tondano.
“Namun setelah kasus ini terungkap, kami melakukan kroscek ke PN Tondano. Hasilnya yang bersangkutan memang merupakan mantan terpidana,” jelasnya.
Sementara Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menjelaskan, untuk hari ini dilakukan dua agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban terlapor dan pembuktian.
“Tadi kami memeriksa bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli,” jelasnya.
Setelah itu lanjutnya, baik pihak pelapor maupun terlapor memasukkan kesimpulan.
“Nanti setelahnya kami akan melakukan konsultasi ke Bawaslu RI,” ujarnya. (rud)