Dua Caleg Gerindra Potensi Terjerat Pidana Pemilu

Heard Runtuwene
Heard Runtuwene

NPM, Manado – Dua caleg Gerindra berpotensi terjerat kasus pidana pemilu.

Dua caleg yang maju di DPRD Kota Manado dan DPR RI itu diduga melakukan pelanggaran money politik.

Kasus ini langsung dilaporkan masyarakat ke Bawaslu RI. Berdasarkan laporan itu, Bawaslu RI kemudian melimpahkan kasus itu ke Bawaslu Kota Manado.

Pimpinan Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene yang dijumpai saat melakukan pengawasan seleksi PPK, Selasa (7/5/2024) tak menapik adanya kasus tersebut.

“Iya benar, kami menerima pelimpahan berkas dugaan pidana pemilu dari Bawaslu RI,” akunya.

Dikatakan, berdasarkan pelimpahan itu, Bawaslu Kota Manado langsung menangani laporan dugaan money politik yang dilakukan dua caleg Gerindra.

Lanjutnya, kasus ini sudah diregister tanggal 22 April lalu, serta sudah melewati tiga kali pembahasan sentra Gakumdu Manado.

Dalam prosesnya, Bawaslu Manado sudah memanggil pelapor, saksi dan dua orang terlapor.

“Nantinya kami akan didampingi sentra Gakumdu pusat dan kemudian akan ditingkatkan ke laporan kepolisian,” ujarnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *