WL-MM Bawa Syarat Pencalonan Perseorangan, Klaim Kantongi 42 Ribu Dukungan

MERIAH : Wenny Lumentut dan Michael Mait bersama istri dikawal para pendukung jalan kali menuju ke Kantor KPU Tomohon di Kelurahan Kakaskasen, Sabtu (11/5/2024).

NPM, Tomohon – Wenny Lumentut SE dan Michael Mait SKom (WL-MM) resmi mengajukan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota (Pilwako) Tomohon 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sabtu (11/5/2024).

Ribuan massa ikut mengantar WL-MM yang berkumpul di Terung Kabasaran, Kolongan.

Bahkan, ada sejumlah massa menunggu dibeberapa titik yang akan dilalui rombongan menuju ke Kantor KPU Tomohon.

WL-MM kompak menggunakan kemeja putih dan celana jeans biru itu, nampak juga menyapa warga yang berada di ruas jalan utama Tomohon

Keduanya tiba dikantor KPU Tomohon sekira pukul 12.00 Wita, diterima langsung oleh Ketua KPU Tomohon, Vierna Pijoh SE bersama 4 komisioner lainnya.

Kepada wartawan, WL didampingi MM mengatakan, sebanyak 11.111 dukungan yang dibawa ke KPU dari sekira 42 ribu orang yang telah memberi dukungan.

“Karena waktunya mepet dan nantinya perlu juga waktu untuk melakukan penelitian bila terlalu banyak dukungan yang dimasukan ,” jelas mantan Wakil Ketua Deprov Sulut ini.

Ia pun berpesan kepada pendukung untuk menciptakan Pilkada damai.

“Jangan saling menjelekan dan menghina bakal calon yang lain, harus hidup damai dengan semua orang,” imbau Lumentut.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU Tomohon yang sudah menerima pengajuan dukungan dari bakal calon perseorangan, Wenny Lumentut dan Michael Mait.

“Terima kasih kepada Bawaslu Tomohon, pihak TNI/Polri yang ikut dalam mengawal pelaksanaaan kegiatan. Apresiasi juga kepada pendukung dan relawan yang ikut hadir dan menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Lumentut.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tomohon, Vierna Pijoh SE mengatakan, setelah pengajuan dukungan dari bakal calon perseorangan Wenny Lumentut – Michael Mait, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap keterpenuhan dukungan.

“Jadi akan dilihat apakah terpenuhi 7.803 dukungan di minimal 3 kecamatan. Kemudian tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan faktual,” jelas Pijoh seraya menambahkan pengajuan syarat dukungan bakal calon perseorangan dibuka hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *