Pilkada Manado tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar

MINIM PEMINAT: Komisioner KPU Manado Patricia Kuhu, Ferley Kaparang, Ramly Pateda, Ismail Harun dan Hasrul Anom.
MINIM PEMINAT: Komisioner KPU Manado Patricia Kuhu, Ferley Kaparang, Ramly Pateda, Ismail Harun dan Hasrul Anom.

NPM, MANADO-Kontestasi Pilkada Kota Manado Tahun 2024 tak diramaikan dengan calon perseorangan.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada yang datang memasukan berkas dukungan.

Sesuai jadwal, penyerahan syarat  dukungan pasangan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai  8-12 Mei 2024 di kantor KPU Manado.

Namun hingga pukul 23.59 Wita hari Minggu 12 Mei Tahun 2024 tak ada yang datang mendaftar.

“Dapat kami sampaikan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado jalur perseorangan adalah nihil,” kata Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang didampingi komisioner Ramly Pateda, Ismail Harun, Hasrul Anom dan Patricia Kuhu.

Lanjutnya, soal nihilnya pendaftaran ini sudah dituangkan dalam berita acara.

Sedianya lanjut Kaparang, untuk calon perseorangan harus memenuhi syarat  sebanyak 30.033 dukungan dengan sebaran minimal di enam kecamatan.

Hal ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Manado Nomor 259 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Kaparang juga meminta seluruh pihak agar tidak termakan informasi hoaks atau konten negatif lainnya.

“Tujuannya agat Pilkada Tahun 2024 di Kota Manado dapat membawa hasil positif yang dapat dinikmati seluruh masyarakat Kota Manado tanpa terkecuali,” harapnya.

Sekedar informasi, pada pilkada lalu, dr Franky Kambey dan dr Daud Kirojan mendaftar lewat jalur perseorangan.

Namun gagal karena tak mampu mengumpulkan syarat dukungan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *