NPM, MANADO-Bawaslu Sulut menggungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pemilu lalu.
Total ada 20 temuan dan 86 laporan pelanggaran yang dilaporkan. Dari jumlah itu, sebanyak 62 laporan yang teregistrasi. Sedangkan 44 tidak teregistrasi.
Menurut pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar laporan pelanggaran itu masuk register.
“Laporannya harus memenuhi syarat formil dan materil,” katanya saat rakor evaluasi pemilu, Jumat (28/6) di Minahasa Utara.
Lanjutnya, sejauh ini masyarakat belum begitu memahami syarat sebagai pelapor.
Seperti apa yang harus disiapkan sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Termasuk apa saja syarat formil dan materil itu. Dari beberapa laporan ada yang bermuara di pengadilan.
Zulkifli Densi juga mengucapkan terima kasih pada unsur Gakumdu yang sudah bekerja dengan baik.
“Kita tak bertujuan memidanakan orang tapi bertujuan menegakkan demokrasi pemilu,” tukasnya. (rud)