NPM, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan monitoring dan supervisi di lima kecamatan, Jumat (5/7/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Steffen Linu untuk melakukan monitoring terkait laporan hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di 5 kecamatan yang ada di Kota Tomohon.
“Bawaslu ingin mencegah kesalahan pelaksanaan prosedur oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Diantaranya, tidak dicantumkannya keterangan nomor TPS tempat dimana pemilih akan menyalurkan hak pilihnya,” kata Tumiwuda.
Dijelaskanya, kesalahan sekecil apapun oleh Pantarlih dalam Coklit, akan berakibat tidak akuratnya data dari daftar pemilih.
Kerja Pantarlih harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
“Dimana penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel,” pungkasnya. (mhk)