NPM, MANADO-Dokumen tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah mendaftar di KPU Sulawesi Utara dipastikan belum lengkap.
Dari hasil penelitian yang dilakukan KPU, ada beberapa dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Dari hasil penelitian administrasi, KPU memastikan tiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” jelas Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat konferensi pers di kantor KPU Jumat (6/9/2024).
Untuk selanjutnya, tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen.
Sesuai sesuai ketentuan, perbaikan dilakukan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September.
Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menambahkan, dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi seperti surat keterangan terpidana.
“Ada juga beberapa item soal status pekerjaan. Intinya ketiga bakal calon ini harus melakukan perbaikan terhadap semua dokumen yang sudah masuk saat mendaftar,” terangnya.
Sebelumnya, pekan lalu tiga paslon sudah mendaftar di KPU Sulut. Mereka adalah Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw, serta Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay. (rud)