Bawaslu Hadiri Kick Off Pencetakan Surat Suara

AWASI: Pimpinan Bawaslu Sulut saat memeriksa surat suara yang akan dicetak.

NPM, MANADO-Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghadiri Kick Off I pencetakan perdana logistik surat suara Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (6/10/2024).

Dalam agenda tersebut, Bawaslu Provinsi Sulut sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses percetakan logistik, dalam rangka memastikan kesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia.

“Percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Sementara, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin Sumampouw mengatakan, Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama.

“Pada Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp7,5 milyar,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu  menambahkan, dalam rangka pencegahan Bawaslu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah.

“Bawaslu Sulut terus melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujarnya. (rud/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *