NPM, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah.
“Kami akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Tomohon untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
Memang berdasarkan aturan, proses eksekusi di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” tegas Korah.
Dipaparkannya, bahwa APK dimaksud mencakup baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.
“KPU sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) titik pemasangan APK. Dalam SK sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan,” beber Korah.
“Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah. (mhk)