NPM, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon kembali menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu menekankan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis dapat mencederai integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas.
“Pjs Wali Kota Tomohon harus menjaga kondusifitas Pilkada 2024 lewat ucapan, tindakan dan kebijakan yang berorientasi pada prinsip good and clean govermance,” ujar Kowaas kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Komisioner Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda menerangkan, Undang-undang Pilkada sudah jelas dan tegas menyebut pemerintah daerah harus ambil bagian dalam peran menyukseskan pesta demokrasi lokal.
“Tentu dengan cara-cara dan batasan yang tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Handy menjelaskan, sebagai mitra kerja penting buat Bawaslu untuk saling mengingatkan semua pihak agar bersikap dan bertindak tepat dan sesuai regulasi. “Paling penting adalah prinsip netralitas dan profesionalitas,” ungkap Tumiwuda.
Begitu juga dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Korah menambahkan, aturan Pilkada mencantumkan larangan yang sangat tegas serta pasal Pidana, jika pejabat negara bersikap dan melakukan tindakan yang berlebihan saat tahapan Pilkada.
“Kami tentu berharap tidak sampai disitu. Tapi kalau memang tidak diindahkan, pasti Bawaslu akan melakukan langkah konkrit dan tegas,” tutup Korah. (mhk)