Bilang Hoax Hingga Somasi, Kuasa Hukum NK-STA Diduga Keliru

NPM, KOTAMOBAGU– Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Meiddy Makalalag dan Syarifuddin Juaidi Mokodongan (MESRA), menilai pernyataan kuasa hukum Paslon Nayodo Koerniawan-Sri Tanti Angkara (NK-STA) diduga keliru.

Hal itu disampaikan langsung Kuasa  Hukum MESRA yaitu Ariyati Panu,S.H, Jein Djauhari S.H M.H, Risdiyanti Bonok S.H dan Tri Putra Saleh S.H.

Tim Kuasa Hukum Meiddy-Syarif (MESRA) pun rupanya sangat menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum NK-STA soal laporan yang sangat tidak mendasar.

“Kita sama-sama punya bukti rekaman Video, kita sudah melakukan visum di malam itu juga dan kita punya saksi. Silahkan buktikan saja kalau benar Laporan kami ini HOAX,” kata Ella sapaan akrab Ariyati Panu,S.H, kepada Media ini, Rabu 6 November 2024.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum MESRA juga sangat menyayangkan pernyataan kuasa hukum NK-STA soal pemberitaan media yang katanya Hoax.

“Media itu merilis berita berdasarkan bukti LP (Laporan Polisi) dan keterangan dari saksi korban, lantas apa yang harus disomasi kepada media. Ini ngaco namanya,” ujar Ella juga.

Menurut Tim Kuasa Hukum MESRA, mereka juga telah mengantongi bukti soal Laporan Polisi yang dilakukan oleh kuasa hukum NK-STA kepada pendukung MESRA.

“Kami mempunyai Bukti Rekaman Video, dimna terlihat jelas pendukung NK STA  yang telah mengahalagi jalan dan sengaja berdiri di depan motor yang dikendarai oleh pendukung MESRA. “Itu jalan Umum, kenapa mau menghalangi orang yang mau lewat. Ini yang salah sebenarnya siapa ?,” tambah Ella lagi.

Meski begitu menurut Tim Kuasa Hukum MESRA, pihak mereka akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Kotamobagu.

“Semua kami sudah serahkan ke pihak yang berwajib. Tunggu saja prosesnya, tidak perlu mengada-ngada dengan mengatakan ini Hoax,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik mengatakan, saat ini laporan dugaan tindak pidana Penganiayaan sedang berproses.

“Sementara Proses lidik dan sementara dipanggil saksi-saksinya,” kata Agus Sumandik, kepada media ini, kemarin.

Diketahui, pendukung Meiddy-Syarif (MESRA) bersama Kuasa Tim kuasa Hukumnya telah melaporkan terlebih dahulu dugaan tindak pidana penganiayaan dua orang perempuan.

Laporan Polisi pendukung MESRA itu, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Yuliana Simbala bernomor LP/B/483/XI/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut dan Lisnawati Nurhamidin LP/B/484/Xl/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, kejadian sekitar pukul 17.00 Wita, di jalan depan Hotel Sutan Raja, saat debat kedua Pilwako berlangsung. Dengan surat tanda penerimaan laporan pada Pukul 18.30 WITA, Sabtu 02 November 2024.

Berselang kurang lebih 5 jam pasca kejadian. Kemudian, Kuasa Hukum NK-STA juga membuat laporan polisi, soal dugaan Penganiayaan dengan cara menabarak mengunakan kendaraan yang diduga dilakukan pendukung MESRA.

Bukti laporan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor STTLP/B/485.a/Xl/2024/SPKT/Res-Ktgu/Sulut. Laporan Polisi/Pengaduan Kuasa Hukum NK-STA bersama pendukungnya itu diterima, hari Sabtu 02 November 2024, jam 23.00 Wita berdasarkan surat tanda terima laporan. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *