Resmob Polres Minahasa Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Kakas

TAK BERKUTIK : Dua pelaku penganiayaan (bawah) yang diringkus Tim Resmob Polres Minahasa dan personel Polsek Kakas, Sabtu (16/11/2024).

NPM, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Kakas menangkap dua terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, di Desa Tumpaan, Kakas, Kabupaten Minahasa, Sabtu (16/11/2024).

Dua pria yang diamankan yakni, CT (28) alias Christo dan TP (42) alias Terry, warga Tumpaan, Kakas.

Keduanya menganiaya Rio Parasi warga Desa Mala, Kabupaten Sangihe, menggunakan samurai di bangsal acara perkawinan, pada Sabtu sekira pukul 05.30 Wita.

Akibatnya, korban mengalami luka potong di kepala serta disejumlah tubuh.

Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans menjelaskan, korban dan keluarganya datang ke Desa Tumpaan untuk membantu dan menghadiri acara pernikahan dari adiknya.

“Saat di bangsal acara, korban dan sejumlah warga mengonsumsi minuman keras. Karena dalam pengaruh miras, terjadi kesalahpahaman antara korban dan beberapa warga,” jelas Frans.

Lanjut Katim, melihat suasana makin memanas, aparat desa bernama Riski Tulenan menegur untuk tetap menjaga keamanan.

Tapi korban tidak menghiraukan.

“Malahan korban menganiaya aparat desa itu. Kemudian korban melarikan diri, namun bertemu dengan dua pelaku. Seketika, para pelaku mengejar dan menebas korban dengan samurai,” ujar Frans.

Dia menambahkan, pelaku dan barang bukti sajam sudah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *