NPM, Tomohon – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Youne Simangunsong SH mengimbau pemilih untuk menyalurkan hak suara tanpa iming-iming politik uang.
“Mari gunakan hak suara di Pilkada 27 November mendatang, sesuai dengan keinginan hati setelah melihat visi misi dan program pasangan calon. Baik gubernur dan wakil gubernur Sulut serta wali kota dan wakil wali kota Tomohon,” ajak Simangunsong saat Penyuluhan Produk Hukum dalam Pilwako Tomohon, di Wise Hotel, Jumat (22/11/2024).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah diatur sanksi terkait politik uang.
“Pemberi dan penerima politik uang bila terbukti bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas mantan Staf Bawaslu Tomohon ini.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Steffi Sumolang SH mengatakan, dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 mencantumkan ketentuan sanksi pidana kepada pemberi dan penerima politik uang.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” beber Sumolang.
Dia menuturkan, politik uang menjadi salah satu isu krusial dalam Pilkada.
Selain soal netralitas dan informasi hoaks.
“Jadi bila didapati dan terbukti terlibat politik uang akan diproses melalui Sentra Gakkumdu,” pungkas mantan Kanit PPA Polres Tomohon. (mhk)