NPM, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon (Propemperda) Tahun 2025, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Kamis (19/12/2024).
Selain penetapan Propemperda, Legislator Tomohon menetapkan rencana kerja dan mitra kerja komisi DPRD Tomohon 2025.
Rapat parpurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang S.Sos didampingi Wakil Ketua, Jeffri Polii SIk.
Pihak eksekutif dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Tomohon, Drs ODS Mandagi mewakili Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH.
Mono Turang menegaskan komitmen DPRD untuk memaksimalkan fungsi dengan penguatan lembaga melalui program-program kerja DPRD.
“Kami (DPRD,red) memiliki tekad yang kuat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat,” ungkap Turang.
Dia menuturkan, dalam Propemperda 2025 terdapat 20 Ranperda yang akan dibahas oleh pihaknya bersama Pemkot Tomohon.
“Diantaramya 5 Ranperda insiatif dari DPRD Tomohon,” singkat Turang.
Sementara itu, ODS Mandagi yang membacakan sambutan wali kota mengatakan, apresiasi diberikan wali kota kepada pimpinan dan anggota DPRD Tomohon atas kerja sama dalam rapat paripurna ini.
“Wali Kota juga menekankan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan yang strategis untuk mendukung otonomi daerah dan menghadapi tantangan era digitalisasi,” urai Mandagi.
Lanjutnya, Propemperda merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semua proses, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara taat asas, terarah, dan formal,” ungkap mantan Sekretaris DPRD Tomohon ini.
Wali Kota juga menyampaikan harapan agar Propemperda 2025 dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kiranya memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung visi Tomohon sebagai kota religius, destinasi wisata dunia, serta kota yang sejahtera dan berdaya saing,” pungkas Mandagi.
Dalam rapat paripurna, dilakukan penandatangan naskah keputusan bersama oleh Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, Wakil Ketua DPRD Tomohon, Jeffri Polii dan Asisten I, ODS Mandagi mewakili Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH.
Nampak hadir anggota DPRD dan Forkopimda Tomohon. (mhk)