NPM, Tomohon – Kasus penganiayaan menjadi tindak pidana tertinggi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polres Tomohon, di Mapolres Tomohon, Selasa (31/12/2024).
Meski demikian, terjadi penurunan kasus penganiayaan dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024 terdapat 106 kasus penganiayaan, mengalami penurunan kasus dibanding tahun 2023 sebanyak 128 kasus,” kata Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu didampingi sejumlah PJU Polres Tomohon.
Dipaparkannya, kasus tertinggi selanjutnya pencurian biasa dengan 82 kasus tahun 2024 dan 84 kasus.
Sementara kasus perlindungan anak diposisi ketiga.
Dimana, pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 52 kasus.
“Total laporan pidana umum sebanyak 477 kasus dengan penyelesaian perkara 450 kasus atau persentase sebesar 94 persen,” ungkap Tutu.
Sedangkan kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2024 nihil kasus.
“Untuk tindak pidana korupsi yang masuk tahap sidik tidak ada,” pungkas Tutu. (mhk)
5 Besar Kasus di Wilkum Polres Tomohon
1.Penganiayaan
2023 : 128 Kasus
2024 : 106 Kasus
2.Pencuriaan Biasa
2023 : 84 Kasus
2024 : 82 Kasus
3.Perlindungan Anak
2023 : 52 Kasus
2024 : 52 Kasus
4.Pengeroyokan
2023 : 30 Kasus
2024 : 47 Kasus
5.Penggelapan
2023 : 37 Kasus
2024 : 43 Kasus