Putusan MK Beragam, Mustahil jika Pelantikan Hanya Dua Tahap

Ferry Daud Liando. (ist)

NPM, Manado – Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II, Rabu (22/01/2025).

RDP dihadiri Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Rapat tersebut menghasilkan waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dua tahap yaitu Pelantikan tahap satu yakni daerah yang Pilkadanya tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Kemudian Pelantikan tahap dua yakni daerah yang pilkadanya ada sengketa.

“Peserta rapat tidak membahas pelantikan tahap tiga dan seterusnya,” kata Liando.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Liando, pada pilkada-pilkada sebelumnya, putusan MK memiliki banyak kategori.

Seperti Memerintahkan pelaksanaan PSU di beberapa TPS, Memerintahkan hitung ulang dan Memerintahkan pilkada ulang.

“Artinya putusan PHPU yang berbeda-beda akan mempengaruhi keserentakan pada pelantikan tahap dua,” tuturnya.

Ada pula pengalaman pilkada di Yalimo Papua tahun 2020, MK melayani permohonan PHPU sebanyak 3 kali. Dan hasil pilkada baru sah pada tahun 2022.

“Jadi pasca putusan MK berpotensi putusan inkrah, waktunya tidak bersamaan sehingga memungkinkan adanya tahapan pelantikan ketiga dan seterusnya,” tandasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *