NPM, Manado – Harvey Moeis yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 6,5 Tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suami Sandra Dewi ini juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar.
Namun dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), vonis Harvey Moeis diperberat.
Berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Harvey mendapat hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim.
Selain hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Namun, apabila Harvey Moeis tidak punya harta untuk menutup uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Disebutkan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Hukumannya yang diperberat tersebut lantaran perbuatan korupsi ayah dua anah itu merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN. (*/Net)