NPM, Minut – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jorry Tintingon, angkat bicara soal proyek pembangunan pedestrian di pusat Kota Airmadidi.
Menurutnya, proyek sepanjang 400 meter yang diambil dari program kegiatan APBD Minut tahun 2024 itu, tak ada masalah dan sudah sesuai spek berdasarkan perencanaan.
Diterangkan, proyek ini dianggarkan sebesar Rp4,3 Millyar dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024, yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2024, dimana waktu pelaksanaan 51 hari.
“Dalam pelaksanaannya memang ada keterlambatan dari pihak pelaksana CV Dua Putra, dan akan dikenakan denda keterlambatan 1/1000/hari dari nilai kontrak 4,3 miliar,” tegas Tintingon, kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, keterlambatan pekerjaan dari pihak penyedia memang terkendala dengan cuaca, dan kondisi lalu lintas yang padat yang saat itu menjelang perayaan natal dan tahun baru.
“Jadi pekerjaan tersebut baru 50 persen dibayar Pemkab Minut ke pihak penyedia. Masih ada sekira 2,1miliar lebih yang akan dibayarkan menggunakan APBD-Perubahan tahun 2025 karena anggaran untuk itu sudah menjadi Silpa,” tukasnya.
Meskipun belum rampung Tintingon mengatakan, manfaat dari proyek Pedestrian ini sudah dapat dirasakan masyarakat.
“Manfaatnya di Bulan Desember kemarin 2024, sudah tidak ada lagi banjir di wilayah terminal. Untuk itu pula kami berharap pendisterian ini dapat digunakan warga sesuai peruntukannya, yakni khusus untuk para pejalan kaki dan bukan dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda dua,” pesan Titingon. (tev)