NPM, Manado – Dianggap merendahkan Produknya, Richard Lee resmi melaporkan Dokter Detektif atau Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan ini dibuat setelah Doktif diduga merendahkan produk kecantikan milik Richard Lee melalui unggahan di TikTok.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Pelaporan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dikenakan terkait Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9.
Di dalamnya mengatur tentang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” jelas Nurma Dewi.
Selain itu, Richard Lee telah menyerahkan beberapa bukti yang mendukung laporannya. Nantinya jika terbukti bersalah, Doktif terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Menurut Nurma Dewi, Richard Lee melaporkan tiga unggahan Doktif di akun TikTok miliknya. Dalam pemeriksaan pertamanya, Richard Lee diketahui mendapat sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.
“Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun. Bukti yang diserahkan antara lain unggahan yang dipermasalahkan dan izin klinik milik Richard Lee. Bukti lainnya akan dikumpulkan oleh penyidik,” ucap Nurma Dewi.
Nurma memastikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan. (*/Net).