Seminar Nasional di FISIP Unsrat, Liando: Undang-undang Pemilu Kerap Melemahkan Nilai Demokrasi

Ferry Daud Liando. (foto istimewa)

NPM, Manado – Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digunakan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dinilai sebagai salah satu pemicu melemahnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Padahal UU Pemilu sejatinya dimaksudkan sebagai instrument tegaknya prinsip demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampakan Dekan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando ketika membuka kegiatan Seminar Nasional di Aula Lt 3 Gedung Dekanat, Jumat (14/03/2025).

Seminar yang digagas Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat itu bertajuk Konstruksi Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu.

Dalam seminar hadir pembicara nasional Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh.

Menurut Liando, baik UU Pemilu maupun UU Pilkada masih terdapat pasal-pasal yang tidak mendukung prinsip demokrasi selama ini.

“Dalam proses kandidasi bakal calon oleh partai politik (parpol) baik pada pemilu dan pilkada, tidak ada pasal yang mewajibkan parpol harus melakukan proses kaderisasi dan seleksi, dalam kurun waktu tertentu sebelum ditetapkan sebagai bakal calon,” ujar Liando.

Padahal, katanya, tugas parpol itu adalah mempersiapkan calon pemimpin politik jauh sebelum kontestasi pemilihan dimulai, lalu kemudian menyeleksi yang terbaik dari semua kader parpol.

Selama ini yang terjadi kebanyakan calon yang diajukan bukan merupakan kader parpol. Kebanyakan calon ditetapkan atas hasil transaksi atau mahar jual beli SK pencalonan atau calon titipan dari pihak yang berpengaruh.

Salah satu pemicu kuatnya politik uang dalam proses pemilihan karena tidak ada ruang bagi parpol untuk membekali calon berkaitan dengan moralitas politik.

“Suara pemilih hanya diperoleh karena uang, hasil intimidasi atau dimobilisasi. Cara-cara seperti ini justru makin melemahkan nilai-nilai demokrasi,” sebutnya.

Oleh karena itu, ia berharap salah satu poin dalam revisi RUU Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR RI adalah memasukan syarat calon.

Calon harus pernah mengikuti proses kepemimpinan dan kaderisasi di parpol dalam 5 tahun sebelum seleksi untuk menjadi kandidat calon.

“Ini untuk mencegah agar parpol tidak dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang tidak mapan dalam mengelola kekuasaan,” tegas Liando.

Seminar Nasional ini diawali dengan pelantikan Pengurus Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dr Donald Monintja.

Kepala Pusat Studi (Kapus) Kepemiluan Periode 2023-2025 itu menyerahkan jabatannya kepada Kapus baru Ferdy Juniar yang terpilih lewat proses pemilihan para anggota.

Hadir dalam seminar Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Dr Fanley Pangemanan, Ketua Program Studi Ilmu Politik Drs Jusuf Wowor MSi, Sekretaris Jurusan Yurnie Sendow SIP MSI dan Kapus pertama Mineshia Lasawengan SIP. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *