NPM, MANADO-Panitia khusus LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 kembali melakukan pembahasan, Selasa (15/4) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Pada rapat itu, anggota pansus LKPJ Lois Schramm menyoroti pengelolaan dana CSR Bank Sulut Go.
“Kejati tengah mendalami penggunaan dana CSR ini karena diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana CSR senilai Rp40 miliar,” katanya.
Lanjutnya, pengelolaan dana CSR seharusnya tanggung jawab BSG, bukan pemegang saham. Bagaimana bank akan sehat kalau seperti itu, nanti untuk pertanggungjawaban penggunaannya akan rancu,” kata Lois.
Sebelumnya dalam siaran pers resmi Kejati Sulut menyatakan telah menjadwalkan dari sejumlah pejabat Bank SulutGo dan sudah memeriksa satu direksi dan dua kepala divisi. (rud)