Penasaran Siapa yang Jadi Pengurus KMP, Laluyan: Siapa Saja Mereka?

Jeane Laluyan

NPM, MANADO-Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara Jeane Laluyan penasaran dengan pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih.

Saat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan rapat dengan Dinas Koperasi Sulut, ia memertanyakan sejumlah hal.

Salah satunya mengenai kepengurusan Koperasi Merah Putih.

“Siapa saja yang bisa jadi pengurus, jangan sampai hanya tim sukses pengurusnya,”  kata Jeane, Kamis (15/5) di DPRD Sulut.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Koperasi Tahlis Gallang menjelaskan, pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa.

“Tidak boleh langsung dipilih oleh perangkat desa, baik itu hukum tua, Sangadi dan sebagainya, itu tidak bisa, namun peran pemerintah desa dan kelurahan itu  sebagai ketua dewan pengawas, jadi kepala desa dan lurahnya itu sudah diberikan porsi,” jelas Tahlis.

Lanjutnya, ketua pengurus koperasi tidak boleh dari kepala desa, lurah atau  keluarganya. Ini sudah kami sampaikan kepada kabupaten dan kota saat Rakerda.

Sedangkan jumlah kepengurusannya, harus ganjil minimal berjumlah lima orang,

“Mau bentuk pengurus sebanyak-banyaknya bisa, tapi harus sesuai kebutuhan,” terangnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *