NPM, MANADO-Komisi III DPRD Sulut melakukan RDP bersama BPJN dan pihak warga pemilik lahan, pekan lalu di ruang rapat Komisi III.
RDP dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan tanah jalan interchange Manado-Bitung.
RDP dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III.
Sayangnya RDP itu tidak menemui solusi sebab pihak BPN, panitia pembebasan lahan, PUPR tak hadir.
“Mau sampai pagi pun RDP ini, kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir maka tidak akan ketemu. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari pemprov sudah nyatakan sudah clear,” ungkapnya.
Amir menjelaskan, Martinus merupakan salah satu PPK waktu pembangunan dari BPJN masuk dan menempati lahan yang jadi persoalan pembangunan jalan interchange Manado-Bitung.
Alasannya karena mengetahui tanah ini selesai dibebaskan.
Sedangkan penuturan dari keluarga Nining Rauf selaku pemilik lahan, luas tanah 400 meter persegi dan yang dibebaskan waktu itu 200 meter persegi yang sudah dibayarkan PUPR Provinsi Sulut.
“Sementara pihak keluarga masih memiliki sisa tanah,” sambungnya.
Liputo mengatakan, DPRD tugasnya mengambil jalan tengah tidak bisa mengambil keputusan yang pihak ini benar dan pihak yang satunya salah.
Sebab DPRD tidak bisa memihak siapapun, dan harus berpihak kepada kebenaran.
“Pihak keluarga merasa dirugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. Selanjutnya Komisi III akan menghadirkan BPN Manado, panitia pembebasan lahan dan PUPR pada pertemuan selanjutnya,” pintanya. (rud)