Terungkap Saat RDP, Minta Dokumen Pembebasan Lahan, PUPR Jawab Enteng, Sudah Hilang

TERUNGKAP: RDP Komisi III dengan pihak Pemilih lahan dam BPJN. Foto Rudi Loho

NPM, MANADO-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulut dengan BPJN dan pemilik lahan terungkap hal menarik.

Astron Tania, SH kuasa hukum pemilik tanah jalan interchange Manado-Bitung membeber, pihaknya pernah meminta bukti pembebasan lahan ke pihak PUPR. Namun dijawab enteng sudah hilang.

“Kalau memang sudah dibayarkan semuanya, PUPR cukup tunjukan
dokumen-dokumen terkait pembebasan tanah klien kami (Nining Rauf). Tapi melalui sambungan telepon pihak PUPR Provinsi dengan entengnya menjawab “sudah hilang”, tentu itu merupakan suatu tanda tanya besar bagi kami,” ujarnya.

Apalagi sambungnya, dokumen-dokumen pembebasan lahan tersebut merupakan arsip negara. Ini telah kami minta secara resmi melalui Komisi Informasi Sulawesi Utara dan gugatan kami dikabulkan seluruhnya dan harus dibuka.

Dikatakan, kliennya memiliki sertifikat yang diterbitkan Kantor BPN Manado. Tentu sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yang dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” jelasnya.

Lanjutnya menyampaikan, kalau pihak PUPR dan BPJN menyatakan itu adalah tanah negara yang telah dibebaskan seluruhnya tentu kami pertanyakan mana buktinya.

“Jangan cuma asal ngomong itu tanah negara,” tukasnya.

Ia menekankan, kalau itu memang tanah negara, maka berdasarkan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara ditegaskan bahwa seluruh barang milik negara/daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutkan.

“Sekarang kami pertanyakan mana sertifikatnya. Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin akan mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya) jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yg tercantum di dalam sertifikat,” tanya Astron Tania.

Makanya yang berkompeten untuk menjawab itu adalah BPN, karena BPN berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah” dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara” bersama dengan pihak Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu) wajib menginventaris dan mensertifikatkan tanah milik negara atau Barang milik negara (BMN).

Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien kami, no debat sebab BPN punya kewenangan itu menurut Undang-undang.

Ia menambahkan, apa yang terjadi dalam RDP belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai. Seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”.

“Bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.

Ditambahkan, barang siapa mendalilkan maka ia wajib membuktikan, kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang kami minta PUPR Provinsi Sulawesi Utara dan BPJN juga melakukan hal yang sama guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya.

“Intinya kami punya bukti autentik dan kami minta pihak BPN Manado dan PUPR Provinsi Sulawesi Utara dihadirkan dalam agenda berikut,” tandasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *