NPM, Mitra – Mewakili Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli, Wakil Bupati (Wabup) Fredi Tuda mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, Senin 30/6/25 di di Soekarno Legislatif Hall.
Rapat Paripurna Dalam rangka Pembicaraan Tingkat pertama atas Rancangan Peraturan (Ranperda) Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mitra Sophia Antou.
Hadir Sekretaris Daerah David Lalandos serta Anggota DPRD dan Jajaran Pejabat Eselon II, Kabag serta Camat dan Unsur Forkopimda.
Adapun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mitra menyepakati untuk dibahas Ketingkat Selanjutnya.
Wabup Fredy Tuda pada kesempatan tersebut menyampaikan Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mitta T.A 2024 merupakan kewajiban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat UU Tentang Pemerintahan Daerah.
“UU tersebut mengamanatkan setiap kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa keuangan kepada DPRD,” ucapnya.
Ditambahkan Wabup Fredy Tuda bahwa laporan keuangan merupakan tools dan bentuk keberlangsungan atau sustainabilitas pemerintah daerah.
Untuk itu, peran para pengelola keuangan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam menjaga laporan keuangan yang informatif. (vdn)