NPM, Manado – Kebersihan Kota Manado Khususnya di Kecamatan Tuminting mendapat perhatian serius dari Pemerintahan Kecamatan Tuminting.
Camat Tuminting, Hence Edwin Patimbano mengatakan, penyapu jalan, pengakut sampah truk dan bentor, mereka lakukan pekerjaan setiap subuh dan sore hari.
Kami sebagai pemerintah mengharapkan kerja sama yang baik dari stakeholder.
“Sebaik, sebagus dan sehebat apapun program pemerintah tentunya kalau tidak ada kepedulian dari masyarakat, ini repot,” ucap Camat Hence Patimbano saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025)
“Tapi kalau ada sinergitas, ada kerjasana yang baik, maka tentunya kebersihan ini dapat berjalan dengan baik,” ucap Camat Patimbano lebih lanjut.
Ia mengatakan, di kecamatan ini ada giat-giat rutin untuk kebersihan.
Setiap hari Kamis, ada bersih-bersih pantai sepanjang jalan Boulevard bersama dengan petugas kebersihan.
“Jadi setiap hari Kamis sudah jadi agenda rutin untuk bersih-bersih pantai,” ungkap Camat Patimbano.
Ia menjelaskan, giat bersih-bersih pantai dimulai jam 2 siang. Itu dilaksanakan setelah petugas kebersihan melaksanakan tugas rutinnya di pagi hari.
“Jadi setelah petugas kebersihan melaksanakan tugas rutinnya dan selesai istirahat makan, maka di jam 2 siang, baik Camat, perangkat kecamatan sampai lingkungan bersama petugas kebersihan melakukan pungut-pungut sampah plastik di sepanjang pesisir pantai,” terangnya.
Camat Patimbano mengatakan, untuk jam pembuangan sampah mulai jam 6 sore sampai jam 6 paginya.
Terkadang kata Camat, yang jadi kendala adalah perhatian dan kepedulian dari masyarakat diperlukan.
“Kadang setelah petugas angkut mengangkut sampah dari jam 6 subuh, setelah sampah sudah bersih, masih ada saja masyarakat yang membuang sampah setelahnya,” ungkapnya.
Maka pihak kecamatan menugaskan petugas kebersihan yang khusus bertugas untuk menyisir sampah sampah yang ada.
“jadi petugas tersebut bergerak jam 10 untuk menyisir sampah-sampah,” ucap Camat Patimbano.
Camat Patimbano mengatakan bagi masyarakat, akan diberi edukasi kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.
Ia menegaskan, untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi untuk efek jera.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tindak pidana ringan (Tipiring) membuang sampah sembarangan di Kota Manado.
“Sanksi yang diberikan berupa uang denda atau hukuman kurungan,” pungkas Camat Tuminting, Hence Patimbano. (fer)