NPM, Manado – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado senilai Rp 52 M masih menggantung, meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara intens memeriksa saksi-saksi dari pihak Unsrat, namun hingga kini belum ada tersangkanya.
Bahkan tersiar kabar perhitungan kerugian negaranya dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Belakangan publik mulai curiga dan bertanya-tanya apa yang sedang terjadi di Kejati Sulut, hingga semua berkas harus di bawa ke Kemdikbudristek dan bukan ke instansi auditor semacam BPKP atau BPK.
Tak pelak hal ini langsung memantik reaksi keras dari ketua LSM Anti Korupsi MJKS, StenlyTowoliu.
“Proses hukum kasus ini sudah berjalan sejak 2024 lalu, dan kami memiliki data yang menunjukan adanya praktek korupsi di tubuh Unsrat,” kata mantan wartawan ini.
Lebih lanjut pria yang terkenal garang dalam membongkar dan mengawal setiap dugaan korupsi di Sulut ini mengungkap fakta bahwa penyidik kejati telah melakukan penggeledahan.
“Penyidik Kejati telah melakukan penggeledahan di Unsrat, dengan menyita berkas-berkas terkait LPPM,” terang nya.
Kendati begitu hingga kini penyidikan kasus ini belum jelas kapan bermuara ke meja hijau.
Kata Towoliu lagi sesuai data hasil audit SPI jelas ada pembuatan tiga rekening ‘Siluman’ untuk hasil dari (LPPM) yang berjalan sejak tahun 2015 silam.
“Seharusnya hasil dari (LPPM) masuk ke rekening RKU, namun yang terjadi ketika unsrat di pimpin Ellen Kumaat malah terbit tiga rekening ‘siluman’,” beber pria vokal ini.
Jika mengacu pada aturan yang ada, Unsrat merupakan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga hasil yang di dapat dari kerja sama LPPM masuk dalam kategori Keuangan Negara yang di Pisahkan.
Jika uang itu di tarik secara perseorangan maka unsur Mens Rea (Niat jahat) dalam undang-undang tipikor sudah terpenuhi.
“Mens rea atau niatan jahat ukurannya ada empat yakni, punya maksud untuk mengambil keuntungan, pelaku mengetahui akan merugikan, ceroboh dan lalai,” papar nya.
Sedangkan unsur perbuatan pidana actus reus nya sudah dapat di buktikan dari hasil audit internal.
“Data di kami selama tahun berjalan telah terjadi penarikan aktif dari tiga rekening siluman’ itu,” terang pria yang sudah berhasil menjebloskan mantan bupati VAP dan Butet ini ke hotel prodeo.
Kasus ini terjadi di era kepemimpinan rektor lama Ellen Kumaat, yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab penuh atas masalah tersebut.
Selain Ellen, turut terlapor juga mantan Wakil Rektor kala itu, Grevo Gerung dkk.
“Karena itu, kami meminta Kejati Sulut untuk tidak mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus ini,” pungkas Towoliu seraya mengaku bahwa (MJKS) juga telah membawa laporan resmi berupa data tambahan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai surat permintaan agar Kejagung maupun (KPK) segera melakukan supervisi.
Diketahui, dugaan kasus ini dominan terjadi pada periode. Di mana, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc yang menjabat Rektor 2014-2022.
Akan tetapi, proses pengusutan yang dilakukan Kejati Sulut dinilai agak lambat.
Tak heran, MJKS beberapa waktu lalu bertandang ke Kejagung RI dan KPK.
“Pada intinya, MJKS meminta segera dilakukan supervisi agar kasus ini menjadi terang benderang dan siapapun yang diduga terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut belum memberikan pernyataan resmi. (Team)