NPM, Mitra – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyalurkan sesuai Data yang ditetapkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Hal tersebut dalam upaya mendukung program bantuan beras Bulog kepada masyarakat,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mitra Olvy Tambajong menegaskan dalam kegiatan penyaluran bantuan beras dari Bulog di Desa se Kabupaten, Pemdes harus menyalurkan sesuai dengan Data Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang sudah ditetapkan.
“Diingatkan kembali kepada petugas di Desa yang akan menyalurkan bantuan beras kepada PBP yang sudah ditetapkan nama-nama. Karena nama PBP sudah ada diaplikasi Bantuan Pangan dan BAST,” tegas Kadis, Jumat (8/8/2025).
Selain itu juga wajib bagi petugas agar mengambil foto kepada PBP mengunakan aplikasi Bantuan Pangan.
“Juga dalam pergantian PBP harus melalui SPTJM bukan tugas dan bukan kewenangan petugas pelaksana,” tutur Kadis.
Diketahui Penyaluran beras Bulog ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Untuk itu Kadis berharap Pemdes memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran dalam pendistribusian bantuan pangan yang sangat dinantikan oleh warga.
“Pemdes dalam mengatur penyaluran beras harus memastikan bahwa proses penyaluran beras Bulog ini berjalan lancar, aman dan yang paling penting sampai kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya,” ungkap Kadis Olvy Tambajong. (vdn)