NPM, Mitra – Orang tua siswa Maikel losung di kabupaten Minahasa Tenggara, menganiaya guru SMA Negeri 1 Belang, pada saat mediasi anaknya yang melanggar aturan sekolah, bolos sekolah saat jam pelajaran.
Sriwulan Handayani Beu mengatakan peristiwa itu terjadi di SMA Negeri 1 Belang, Kecamatan Belang, pada Rabu (30/07/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kejadian ini langsung di dilaporkan ke Polsek Belang setelah peristiwa tersebut Dari pihak sekolah mengundang orang tua siswa yang punya kasus disekolah untuk hadir disekolah SMA N 1 belang.
Sedari awal datang orang tua siswa sudah marah-marah dan berkata-kata kasar kepada kami guru guru dengan melontarkan makian dan pukul meja.
“Sebagai guru kami menenangkan beliau, supaya nada bicaranya pelan tapi beliau tidak mengindahkan perkataan kami. Beliau sudah 2 kali memukul siswa laki laki tapi saya dan teman-teman guru melerainya, karena masi dalam lingkup sekolah tidak bole ada kekerasan,” ujarnya.
“Kami tak menyangka tindakan kekerasan itu akan terjadi dan pelaku bertindak diluar batas, yang pada akhirnya saya menjadi korban pemukulan,” ujar Ibu Guru Wulan.
Diketahui, Adanya kejadian kekerasan ini, Ibu guru Wulan Korban pemukulan sempat dibawah ke RS Gunung Maria (Tomohon) selama beberapa hari untuk mendapatkan perawatan.
Wulan berharap agar kepolisian Minahasa Tenggara serius menangani kasus ini, karena ini bukan hanya kasus yang biasa, serta meminta menghukum pelaku seberat beratnya agar menjadi efek jerah bagi mereka yang tidak menghargai tenaga pendidik (Guru).
“Saya hanya meminta keadilan, karena jika keadilan tidak saya dapatkan maka dikuatirkan, guru-guru diluar sana bisa saja mengalami kekerasan yang seperti saya alami, dan keadilan tidak bisa didapatkan,” ujarnya.
Keadilan bagi seluruh warga masyarakat terlebih sebagai tenaga pendidik harus didapatkan, karena sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Undangan-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur hak guru untuk mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan Tugas.
Pasal 39 undangan-Undang menyatakan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum, profesi dan keselamatan kerja. (vdn)