NPM, Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencurian uang Rp. 20.210.000 yang diduga dilakukan oleh seorang Sopir Becak Motor (Bentor) berinisal YG alias Yus (39), Sabtu 23 Agustus 2025.
Terduga pelaku yang merupakan perantau asal Desa Molamahu Gorontalo ditangkap di Kos-kosan Kelurahan Mogolaing Kotamobagu Barat.
Kasus ini berawal dari korban FT yang menumpang Bentor YG, namun setelah turun, tas yang dibawa korban berisi uang tertinggal di bentor YG. Bukannya mengembalikan, YG malah membawa kabur uang milik korban kemudian menguburnya dibelakang tempat kostnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiandnyana membenarkan penangkapan ini.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 20.210.000 untuk proses hukum selanjutnya”. Tegas Kasi Humas. (Gry)