NPM, Manado – Seorang guru berinisial N di SMAN 9 Manado dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai wali kelas.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) yang dikumpulkan dari orang tua siswa sempat masuk ke rekening pribadinya, bukan ke bendahara sekolah sebagaimana mestinya.
Kepala SMAN 9 Manado, Hendra Massie SPd yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian selama proses klarifikasi dan pemeriksaan internal berlangsung.
“Kami menemukan bukti transfer ke rekening yang bersangkutan. Itu menjadi dasar kami untuk menonaktifkan sementara dari tugas wali kelas agar proses pemeriksaan bisa berjalan lancar,” kata Hendra ketika diwawancarai media newposkomanado.id, Senin (01/09/2025).
Menurutnya, dana sebesar Rp 850 ribu diketahui masuk ke rekening guru N pada Juni 2025.
Padahal, berdasarkan aturan sekolah, dana DPSM seharusnya langsung disetorkan ke bendahara sebagai bentuk akuntabilitas.
Ketika disinggung bahwa guru N diberhentikan lewat HT Plt Kepala Sekolah Hendra Massie menegaskan bahwa perangkat HT di sekolah digunakan hanya untuk komunikasi internal, dan tidak diperuntukkan untuk konsumsi publik.
“HT hanya digunakan oleh para wakil kepala sekolah. Tidak semua guru memiliki akses ke alat ini,” jelas Hendra.
Ia juga menyebut bahwa guru N telah menerima pembinaan sebanyak tiga kali dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas terkait komunikasi dengan orang tua siswa dan pengelolaan kelas.
Penonaktifan ini, lanjutnya, bukan merupakan sanksi akhir, tetapi bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Kami masih melakukan klarifikasi. Belum ada keputusan final terkait sanksi lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, tugas wali kelas yang sebelumnya diemban oleh guru N telah digantikan sementara oleh guru pendamping hingga proses klarifikasi selesai.
Sementara itu, Guru N membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak pernah meminta atau mengarahkan orang tua siswa untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya.
Menurutnya, pengiriman dana tersebut dilakukan secara langsung oleh orang tua tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah meminta. Mereka kirim sendiri. Memang benar ada sedikit uang makan dari mereka,” ujarnya.
Guru N juga mengungkapkan bahwa ia belum menyetorkan seluruh dana tersebut karena mengalami kesulitan finansial.
Ia menyebut belum menerima tunjangan wali kelas sebesar Rp 250 ribu per bulan sejak November 2024 hingga Agustus 2025.
“Saya sedang dalam kondisi sulit secara finansial. Saya harap sekolah bisa memahami,” tambahnya.
Lebih lanjut, guru N menyayangkan cara penonaktifannya yang diumumkan secara terbuka melalui perangkat HT yang digunakan untuk komunikasi internal di lingkungan sekolah.
“Saya merasa dipermalukan. Ini diumumkan pakai HT dan saya dengar sendiri. Bahkan siswa juga tahu,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa perangkat HT tersebut dipegang oleh banyak pihak di sekolah, sehingga informasi internal berpotensi terdengar oleh orang yang tidak berkepentingan langsung.
“Yang memegang HT itu banyak, ada Kepsek, wakil kepala sekolah, guru piket, CS, hingga satpam. Kurang lebih sekitar 20 orang,” pungkasnya.
Guru N juga mempertanyakan perlakuan yang menurutnya tidak adil. Ia menyebut bahwa masih ada wali kelas lain yang belum menyetorkan DPSM, namun hanya dirinya yang dikenai sanksi penonaktifan.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Bukan saya satu-satunya yang bermasalah, tapi hanya saya yang diberhentikan,” ujarnya. (dio)