NPM, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyiapan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu dr Wenny Gaib Sp.M dalam audiensi bersama Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Arianto Batara SP MPd, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Kotamobagu. Senin (08/09/2025).
Dalam audiensi tersebut, Arianto Batara menjelaskan bahwa Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 mengatur secara rinci proses seleksi dan pelatihan calon kepala sekolah yang harus ditempuh oleh guru-guru yang memenuhi syarat.
“Permendikdasmen ini bertujuan untuk menjamin proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin sekolah yang berkualitas,” ujar Arianto Batara.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Wenny Gaib menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pelaksanaan pelatihan bagi 80 orang Bakal Calon Kepala Sekolah.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan regulasi ini. Komitmen pemerintah daerah adalah memastikan ketersediaan kepala sekolah yang profesional dan berintegritas untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kotamobagu,” tegas Wali Kota.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan di satuan pendidikan, serta mendukung kebijakan nasional dalam reformasi tata kelola pendidikan,” tambahnya. (dio)