NPM, Manado – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini mengizinkan Kepala Daerah serta ASN melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun ada syaratnya, kondisi di masing-masing wilayah harus aman. Mendagri menyampaikan keputusan tentang perjalanan ke luar negeri itu pada Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Batam, Minggu 21 September 2025.
“Saya menunda perjalanan ke luar negeri kemarin karena situasi rawan. Namun, sekarang kalau mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya harus yakin aman, akan saya izinkan,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Dia juga memberi izin kepada kepala daerah dan ASN untuk melakukan perjalanan medis ke luar negeri.
“Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat (boleh),” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus disertai persetujuan resmi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Benny, izin tertulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan.
Hal itu penting untuk memastikan agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah. (*/red)














