Sidang Lanjutan RAKO vs Kemenag, Majelis Minta Hadirkan Bukti Tambahan

Suasana sidang adjudikasi di kantor KIP Sulut. Foto Rudi Loho

NPM, MANADO-Sidang adjudikasi antara LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) kontra Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara kembali berlanjut, Senin (29/9) di kantor KIP Sulut.

Sidang dipimpin Ketua Mejelis Isman Momintan serta anggota Wanda Turangan dan Andrew Mongdong.

Pihak pemohon dihadiri Ketua LSM RAKO Sulut Arianto Nanga.

Sedangkan pihak termohon dihadiri Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut H Wahyuddin Ukoli, H Ismoedjijono Nurhamidin, Dr Tawil Asraka dan Ismail.

Dalam sidang kedua ini mejelis menerima tanggapan tertulis dari pemohon atas jawaban tertulis dari termohon pada sidang sebelumnya.

Selanjutnya majelis meminta  kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dan bukti pokok.

Pihak pemohon meminta pihak termohon bisa menyerahkan salinan jawaban tertulis dari termohon karena sejak sidang sebelumnya tidak mendapatkan salinan tersebut.

Namun pihak termohon lewat juru bicara H Wahyuddin Ukoli menyatakan hal itu tak mungkin belum dimiliki pihak pemohon.

Sebab terbukti, salah satu dokumen itu sudah diposting pemohon disalah satu media.

“Logikanya termohon pasti telah mendapatkan jawaban sebab dokumen telah diposting oleh pemohon padahal dokumen tersebut hanya kami serahkan ke majelis komisioner KIP,” kata Wahyudin Ukoli.

Namun hal itu dibantah pemohon.

Setelah meminta izin pihak termohon yang diwakili Ukoli kemudian menunjukan postingan ke majelis KIP.

Jelas tertera salah satu dokumen telah termuat di salah satu media online dimana media online tersebut Arianto Nanga adalah komisarisnya.

Setelah Wahyuddin berhasil membuktikan postingan tersebut, Arianto selaku pemohon hanya terlihat terdiam.

Setelah itu, majelis meminta kedua belah pihak untuk membuat kesimpulan yang harus diserahkan dalam waktu satu minggu.

“Kesimpulan ini nantinya akan jadi rujukan bagi majelis dalam membuat keputusan. Kami beri waktu satu minggu untuk memasukkan kesimpulan itu,” kata Ketua Majelis Isman Momintan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *