NPM, Manado – Komisi I DPRD Sulawesi Utara melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerhati paskibraka, Senin (13/10).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Braien Waworuntu itu untuk mendengarkan aduan terkait proses seleksi paskibraka.
Pada kesempatan itu Eugenia Mantiri, Johar Pantouw dan Lesyar Tewu melaporkan proses seleksi yang dianggap janggal.
Salah satunya terkait proses terpilihnya calon paskibraka yang di bawah umur.
Padahal sesuai aturan, yang bisa diterima sebagai calon paskibraka yang sudah berumur 16 tahun.
“Ada yang masih berumur 15 tahun tapi lolos seleksi ditingkat provinsi,” kata Johar.
Mereka menuntut agar proses seleksi itu bisa diperbaiki agar tak terulang dikemudian hari.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Johnny Suak mengatakan, memang selama proses seleksi ada beberapa kendala yang terjadi.
Salah satunya terkait umur calon paskibraka. Namun hal itu sudah selesai.
“Semua sudah selesai dan tak ada kendala,” jelasnya.
Ketua Braien Waworuntu berharap proses seleksi bisa lebih baik lagi di tahun depan.
“Memang tak ada yang sempurna. Namun ini jadi bahan evaluasi agar tak kembali terulang di tahun depan,” pinta Braien. (rud)













