NPM, Mitra – Hukum Tua Tombatu Tiga Tengah, Frits Ronald Polii melakukan syukuran 6 tahun kepemimpinan pada Selasa (14/10/2025).
Dalam acara syukuran dilanjutkan dengan terbitnya Aturan Undang Undang Desa No 6 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun di Gedung Paud Tombatu Tiga Tengah, Kecamatan Tombatu Utara.
Frits Ronald Polii menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang selalu senantiasa mendukung dan mensupport selama 6 tahun berjalan memimpin desa.
“Masih banyak yang belum diselesaikan, saya berharap kedepan dengan perpanjangan ini mampu tercapai berkat dukungan masyarakat,” ujarnya.
Hadir dalam syukuran adalah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pendidikan. (vdn)