NPM, Manado – Guna memperkuat reformasi birokrasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan penataan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Baik untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa penataan jabatan kali ini merupakan kelanjutan dari restrukturisasi jabatan eselon III yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya uji kompetensi bagi pejabat yang akan dialihkan ke jabatan fungsional agar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Prosesnya harus memastikan bahwa setiap pejabat memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diemban,” ujar Tahlis Gallang.
Penyampaian Sekretaris Daerah itu usai mengikuti Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural dan Kelembagaan di Ruang F.J. Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (16/10/2025).
Menurutnya, seluruh proses penyetaraan jabatan dilakukan dengan persetujuan Kemendagri dan tetap menyesuaikan arah kebijakan kelembagaan, terutama menjelang masa transisi kepemimpinan daerah.
Melalui penataan ini, Pemprov Sulut berkomitmen mewujudkan birokrasi yang lebih ramping dan responsif.
“Kemudian berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah,” tandasnya. (*/don)