Hukrim  

Mantan Rektor EJK Terseret Korupsi dan Ditangkap Kejati Sulut

NPM, Manado – Kasus Korupsi di Sulawesi Utara, sepertinya tak pernah berhenti dilakukan oleh oknum-oknum bermoral bejat.

Buktinya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati) Sulut resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), EJK alias Ellen (60an) bersama dua orang lainnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Proyek Islamic Development Bank (IsDB).

Pun data yang diperoleh,  menyebutkan, ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sulut, Kamis (17/10/2025).

Alhasil,penahananpun dilakukan di Rutan Malendeng, Manado, untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyebutkan ada 3 orang yang hingga saat ini sudah ditahan Kejati .

“Ada tiga orang sudah kami tahan dan total keseluruhan ada empat orang. Dan salah satunya adalah perempuan sedangkan satunya lagi berada di rumah sakit karena gangguan kesehatan,” tegasnya.

“Mereka ini terlibat terkait bantuan Bank dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum,” tandasnya.

Sekedar referensi, kasus dugaan Korupsi ini berkaitan dengan Mega Proyek yang dilaksanakan Unsrat sejak tahun 2014-2019.

Proyek tersebut dibiayai dari pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari APBN.

“Penahanan telah kami lakukan karena telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut,” tuturnya.

Selain itu, katanya, penahanan ini dilakukan jangan sampai tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyampai kan apresiasi dan dukungan moral atas langkah Kejati Sulut yang menahan mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat, bersama sejumlah pelaku lain.

Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan dua gedung di Fakultas Teknik dan satu gedung di Fakultas Hukum Unsrat.

Menurut Ketua LSM (INAKOR) Sulut, Rolly Wenas, ini merupakan langkah tegas Kejati Sulut sebagai wujud bukti nyata serta komitmen lembaga penegak hukum dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan hukum.

“Kami menilai, tindakan Kejati Sulut ini adalah bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu. Dan dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membangun integritas, bukan justru tempat subur bagi praktik penyimpangan kotor seperti itu,” tegas Rolly Wenas.

Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika dan pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara karena transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya di setiap lembaga pendidikan, karena kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa.

“Kampus adalah benteng moral dan intelektual bangsa. Kalau kampus saja ternoda oleh praktik korupsi, maka bagaimana nasib pendidikan ke depan? Karena itu kami mendukung penuh langkah Kejati Sulut untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Selain itu Inakor juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami mengajak masyarakat mendukung proses hukum ini secara objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mari jadikan momentum ini sebagai penguat semangat bersama untuk melawan korupsi di Sulawesi Utara,” tambahnya.

Wenaspun menegaskan, kami selaku (LSM INAKOR) akan terus berperan sebagai mitra kritis dan pengawal publik dalam setiap upaya penegakan hukum, sekaligus memberi dukungan moral kepada lembaga penegak hukum yang bekerja profesional,” pungkasnya.

(Rogam)

Editor: Rudi Loho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *