NPM, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah pimpinan Gubernur Yulius Selvanus komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli.
Penegasan ini dikuatkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum.
Gubernur Sulawesi Utara melalui Pj. Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang SIP MM mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar dan gratifikasi.
Surat edaran yang ditandatangani Sekprov atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025 menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis.
Aparaturpun dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Masyarakat juga diimbau tidak memberi uang, barang atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui
Flora Pongoh SE MSi lewat nomor kontak 0811 4301 421 dan Jaiman 0853 9841 4662 serta Email disdukcapilkb.sulut@gmail.com.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Sekprov Tahlis Gallang.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulut berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (*/don)