Desakan Warga Buyungon Diabaikan, Aparat Minsel Tutup Mata Pemprov Harus Turun Tangan

NPM, AMURANG – Meskipun telah menjadi sorotan publik dan dilaporkan secara resmi oleh warga, aktivitas pengerukan tanah ilegal yang beroperasi di Kelurahan Buyungon, Lingkungan XIV, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilaporkan masih terus berlanjut. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga, yang menilai Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum Minsel bersikap “tutup mata” terhadap pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban umum.

“Ini adalah Pembiaran Berlangsung, Dampak Kerusakan Semakin Parah. Sejak keluhan pertama kali disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan dan diterbitkan dalam pemberitaan (sebutkan tanggal berita pertama dipublikasikan), tidak ada satu pun tindakan penertiban yang terlihat di lapangan. Pembiaran ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur semakin parah,” tegas Johanis Frans, tokoh masyarakat Minsel, siang tadi.

Sementara itu diketahui, kerusakan jalan paving yang disebabkan oleh dump truck kini meluas, mempersulit akses dan membahayakan keselamatan warga yang melintas. Warga terpaksa menghirup debu tebal setiap hari, meningkatkan risiko kesehatan di tengah permukiman. Bahkam Gangguan Kenyamanan Berlanjut. Kebisingan alat berat terus mendominasi, merampas hak warga atas lingkungan hidup yang tenang dan sehat. Pertanyaan Besar Atas Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat. Ketiadaan tindakan tegas ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa ada intervensi atau perlindungan khusus di balik aktivitas pengerukan ilegal ini.

Seperti diketahui, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh oknum yang merupakan anak dari oknum pejabat tinggi di Minsel. Pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polres Minsel dan Satpol-PP) dan Pemerintah Daerah menimbulkan tanda tanya besar.

“Kami sudah lapor, sudah masuk berita, tapi ekskavator itu masih kerja seperti biasa. Apakah aparat takut bertindak karena yang mengelola anak pejabat? Siapa yang melindungi mereka sehingga berani melanggar hukum di tengah permukiman warga?” ujar seorang warga masyarakat Buyungon yang namanya tak ingin dipublish.

Wargapun menuntut transparansi mengenai status perizinan kegiatan tersebut, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang wajib dimiliki. Jika terbukti ilegal, pembiaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan pemufakatan jahat yang merugikan masyarakat.

Melihat ketidakmampuan atau keengganan pihak lokal untuk menyelesaikan masalah, warga kini menaikkan desakan mereka. Bahkan

masyarakat Buyungon secara terbuka meminta Gubernur Sulawesi Utara dan lembaga pengawas di tingkat pusat untuk melakukan audit dan intervensi langsung.  Warga mendesak agar aktivitas pengerukan dihentikan seketika dengan penyitaan alat berat yang digunakan. Penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pengelola dan pihak-pihak yang mungkin memfasilitasi pembiaran.

“Pemerintah Provinsi memfasilitasi perbaikan segera atas kerusakan jalan paving. Dan kami menegaskan akan terus memantau dan menyuarakan ketidakadilan ini sampai tindakan tegas dan penegakan hukum yang berkeadilan ditegakkan di Kabupaten Minahasa Selatan,” pungkas warga setempat .

 

(Rogam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *