NPM, Manado – Kadis Perkim Provinsi Sulawesi Utara Alex Wattimena meminta maaf kepada tiga anggota DPRD Sulawesi Utara, Jumat (14/11) saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 di ruang paripurna.
Permintaan maaf disampaikan langsung ke Amir Liputo, Royke Roring dan Pierre Makisati terkait pemberitaan dugaan anggota DPRD Sulut main proyek.
“Terkait pemberitaan bagi-bagi proyek anggota DPRD itu tidak benar. Yang benar adalah pokir (pokok pikiran) dari anggota DPRD,” kata Alex saat memberikan klarifikasi.
Alex menjelaskan, pokir yang dimaksud adalah aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota DPRD.
Salah satunya adalah pemasangan paving stone dengan anggaran 200 juta di Kelurahan Bailang yang merupakan usulan Amir Liputo.
Namun itu bukan berarti dikerjakan anggota DPRD, melainkan dikerjakan kontraktor lain.
Alex menegaskan, proyek itu tak ada kaitannya dengan anggota DPRD Sulawesi Utara.
Kontraktor yang dipilih mengerjakan proyek tersebut sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Ini murni pokir atau aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota DPRD,” tegasnya.
Sementara anggota Amir Liputo mengatakan, dirinya memiliki jiwa memaafkan.
“Saya maafkan. Tapi saya minta pak Kadis klarifikasi langsung hal ini dan sampaikan ini tidak benar,” pinta Amir. (rud)














