Manado  

Inakor Minta Sekda Manado Hormati Panggilan Lembaga Negara Sidang Komisi Informasi

NPM, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti secara serius ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dalam beberapa agenda sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang terkait sengketa pelayanan informasi publik dengan Register Nomor: 037/IX/KIPSulut-PSI/2025 itu berkali-kali tidak dihadiri langsung oleh Sekda, meskipun panggilan resmi telah diterbitkan oleh Komisi Informasi.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa panggilan sidang dari Komisi Informasi adalah panggilan lembaga negara sehingga wajib dihormati oleh setiap pejabat publik, apalagi pejabat setingkat Sekretaris Daerah.

“Ketidakhadiran berulang Sekda Manado dalam sidang Komisi Informasi menimbulkan kesan bahwa beliau memandang enteng panggilan resmi lembaga negara. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme penegakan hak konstitusional warga negara atas informasi publik,” tegas Rolly Wenas.

Panggilan sidang terbaru pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WITA secara jelas menempatkan Sekda sebagai Termohon. Namun dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya, Sekda tidak pernah hadir langsung dan hanya mengutus perwakilan.

“Sebagai atasan (PPID) Utama, Sekda Manado justru memiliki tanggung jawab langsung dalam pengambilan keputusan terkait keterbukaan informasi. Mengutus staf tidak cukup, karena keputusan strategis berada pada pejabat tertinggi, bukan perwakilan,” lanjutnya.

Pun ketidakhadiran pejabat kunci, menurut Inakor, berpotensi menghambat jalannya proses pembuktian, memperlambat penyelesaian sengketa dan mencerminkan kurangnya komitmen terhadap prinsip transparansi yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika Pemerintah Kota Manado serius dengan akuntabilitas, maka pejabat tertingginya wajib hadir dan tidak hanya mengandalkan staf. Dan kehadiran langsung menunjukkan sikap hormat terhadap hukum serta itikad baik terhadap pelayanan publik,” tambah Rolly.

Selain itu kata Inakor, kami meminta Walikota Manado memberikan teguran administratif agar Sekda Manado menunjukkan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses quasi peradilan di Komisi Informasi.

Selain itu, Inakor juga mendorong Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan internal mengenai kepatuhan pejabat terhadap panggilan resmi lembaga negara.

“Kami berharap Walikota dan Inspektorat memberi perhatian khusus. Perilaku pejabat publik terhadap panggilan lembaga negara adalah cerminan integritas institusi. Ketidakhadiran berulang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rolly.

Ketua Inakor, Rolly Wenas, menambahkan bahwa pejabat publik tidak boleh menunjukkan sikap yang terkesan abai terhadap mekanisme hukum negara.

Ia menyebut bahwa ketidakhadiran langsung Sekda Manado dalam beberapa panggilan sidang Komisi Informasi dapat dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan kewajiban jabatan.

“Seorang Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah representasi tertinggi birokrasi kota. Jika pejabat setingkat Sekda tidak menunjukkan kepatuhan terhadap panggilan lembaga negara, maka bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa pemerintah serius membangun budaya keterbukaan?” tegasnya.

Iapun memperingatkan bahwa perilaku pejabat yang mengabaikan prosedur hukum dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kami ingin menegas kan, tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas mekanisme hukum. Inakor akan terus mengawasi, dan bila perlu akan membawa pola ketidakpatuhan ini kepada lembaga pengawasan yang lebih tinggi,” tegas Rolly.

Rolly juga menuturkan bahwa kota ini membutuhkan pejabat yang berani tampil bertanggung jawab secara langsung dalam forum resmi.

“Kota ini membutuhkan pejabat yang hadir dan bertanggung jawab, bukan yang memilih bersembunyi di balik perwakilan. Jika menghadiri sidang saja sulit dipenuhi, bagaimana publik bisa menaruh harapan pada komitmen transparansi yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel MPH, saat dimintai keterangan mengatakan, terkait kepentingan transparansi dan kebutuhan informasi publik sangat di taati oleh Pemerintah Kota Manado.

“Penunjukkan kuasa kepada (PPID) untuk menghadiri persidangan keterbukaan informasi publik, di mungkinkan oleh peraturan yakni Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 27. Di mana, termohon dapat mengkuasakan pejabat teknis dalam pemeriksaan ini,” ucap Dandel.

Selain itu kata Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Pemprov Sulut ini, pemberian kuasa ini bukan bentuk menghindari dari tuntutan administrasi, tapi bentuk pendelegasian kepada entitas yang berkompeten sesuai dengan objek yang diperiksa.

“Dalam hal keterbukaan Informasi publik telah ditetapkan lewat peraturan Walikota terkait Pejabat Pemberi Informasi Daerah (PPID). Dan mereka ini yang mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk menjelaskan terkait keterbukaan informasi publik,” pungkas Sekda termudah di Indonesia ini.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *