Gubernur YSK Bahas Soal Agraria bersama Komite I DPD RI

Istimewa

NPM, Manado – Komite I DPD RI melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulut, Senin (24/11/2025). Kunjungan itu terkait persoalan agraria yang menjadi sorotan utama di daerah Sulawesi Utara.

Ada diskusi panjang pada pertemuan bersama Gubernur Yulius Selvanus. Diskusi menyangkut hambatan pembangunan daerah akibat persoalan agraria, mulai dari sengketa lahan, tanah ex-HGU yang belum dikembalikan.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi kepentingan kemanusiaan.

Kemudian soal pendudukan aset negara, hingga disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dinamika investasi dan keterbatasan lahan daratan semakin memperkuat urgensi penyelesaian persoalan tersebut.

Di hadapan anggota Komite I DPD RI, Gubernur YSK menyampaikan secara tegas bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri.

Ia meminta dukungan penuh dari DPD RI untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan proyek strategis daerah.

Gubernur menegaskan bahwa arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut sudah jelas, melindungi aset negara tanpa mengabaikan hak masyarakat kecil.

“Aset negara harus dijaga, tetapi rakyat kecil tetap harus mendapat ruang untuk hidup dengan layak,” ujar Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling.

YSK juga menekankan bahwa pemerintah daerah mengedepankan mediasi, transparansi, dan penyelesaian yang humanis.

Pemprov Sulut disebut tidak ingin pembangunan berjalan dengan mengorbankan masyarakat, namun juga tidak akan membiarkan aset negara dan kawasan strategis dikuasai tanpa dasar hukum.

Menurut YSK, kepastian hukum bukan semata kebutuhan investor, tetapi juga jaminan keadilan bagi masyarakat.

Ia menyebut penyelesaian konflik agraria harus disertai mekanisme perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Komite I DPD RI menyambut baik penyampaian tersebut dan memastikan akan menampung seluruh catatan serta rekomendasi dari Pemprov Sulut.

Nantinya hasil diskusi dibawa ke tingkat kementerian dan agenda pengawasan nasional mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah agar Sulut dapat melangkah dalam pembangunan tanpa menyisakan ketidakadilan di belakangnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *