NPM, Amurang – SMK Negeri 1 Amurang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pihak sekolah menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pernyataan resminya, pihak sekolah menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak memiliki dasar yang sah karena sudah dilakukan pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut pihak sekolah, SMK Negeri 1 Amurang telah melalui proses pemeriksaan rutin oleh BPK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan maupun pengelolaan dana BOS.
“Kami memiliki bukti hasil pemeriksaan resmi dari BPK yang menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada temuan penyimpangan dana BOS di SMK Negeri 1 Amurang.
Karena itu, tuduhan yang beredar tidak berdasar,” ujar Kepala SMK Negeri 1 Amurang Jevie J Maliangkay SPd, Rabu (26/11/2025).
Pihak sekolah menyayangkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada SMK Negeri 1 Amurang.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami tidak pernah dihubungi oleh pihak media yang memuat berita tersebut. Tidak ada permintaan klarifikasi, tidak ada konfirmasi. Ini jelas tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik seperti verifikasi data dan cover both sides,” tambah Maliangkay.
Sekolah juga menyoroti tindakan salah satu media online dan akun media sosial yang mempublikasikan dokumen atau bahan yang tidak jelas asal-usulnya sebagai bukti dugaan penyimpangan.
Pihak sekolah menilai tindakan tersebut dapat menyesatkan publik dan mencoreng reputasi institusi pendidikan.
SMK Negeri 1 Amurang menilai pemberitaan tersebut telah merugikan serta mencemarkan nama baik sekolah, terutama karena dipublikasikan secara tiba-tiba tanpa verifikasi yang memadai.
“Pemberitaan yang tidak berimbang dapat menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut agar media yang memuat berita tersebut melakukan koreksi dan mempublikasikan hak jawab kami secara proporsional,” tegas Maliangkay.
Dalam klarifikasinya, SMK Negeri 1 Amurang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. (dio)













