NPM, Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan larangan tegas bagi sekolah menolak siswa mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) karena tunggakan iuran atau sumbangan pendidikan.
Asesmen Sumatif Akhir Semester dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025. Sehubungan dengan itu, Dikbud Manado mewajibkan seluruh sekolah memastikan bahwa setiap peserta didik dapat mengikuti asesmen tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado Peter Karl Bart Assa ST MSc PhD menegaskan, hak setiap peserta didik untuk mengikuti evaluasi akademik adalah mutlak dan tidak dapat dicabut atas alasan finansial, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pendidikan adalah hak anak, bukan alat untuk menekan orang tua. Semua siswa wajib diizinkan mengikuti asesmen tanpa terkecuali. Tidak ada alasan tunggakan biaya yang dibenarkan untuk menunda atau menolak hak belajar anak,” tegas Assa. Minggu (30/11/2025).
– Penegasan ini mengacu pada sejumlah regulasi:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
2. PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 52 – Pungutan pendidikan tidak boleh terkait dengan penilaian akademik, penerimaan, atau kelulusan.
3. UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 1 – Setiap anak berhak memperoleh pendidikan.
Dinas Pendidikan menekankan, masalah tunggakan atau administrasi keuangan harus diselesaikan secara persuasif dan humanis, bukan dengan cara melarang siswa mengikuti asesmen.
Dikbud juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat. Sekolah yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk peninjauan izin operasional bagi sekolah swasta yang bersangkutan.
Masyarakat diminta aktif melaporkan bila menemukan pelarangan siswa mengikuti asesmen melalui nomor WhatsApp (081210931006) resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado.
Dengan langkah ini, Pemkot Manado memastikan hak anak untuk belajar tetap terlindungi dan tidak ada diskriminasi finansial yang merugikan peserta didik. (dio)













