KOTAMOBAGU– Yayasan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dr. Sitty Nariman Korompot terkait kasus dugaan malapraktik.
Keputusan pemberhentian sementara kepada dr. Sitty Nariman Korompot itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Dewi Kusumahningrum.
Menurut Kuasa Hukum, yayasan RSIA Kasih Fatimah akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan yang menimpa dr. Sitty Nariman Korompot.
“Kami mengumumkan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot untuk sementara belum berpraktek di RSIA Kasih Fatimah untuk memberikan kesempatan kepada beliau menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kuasa Hukum yang turut didampingi Ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Siti Masitah Korompot dalam konferensi pers di Triston Cafe, Kelurahan Motoboi Kecil, Rabu 10 Desember 2025.
Yayasan RSIA Kasih Fatimah juga mengumumkan bahwa pihak RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sudah menunjuk direktur yang baru mulai dari tanggal 1 Oktober Tahun 2025, yaitu dr. Iswanto Korompot.
“Kami berkomitmen akan menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran
sekaligus menjadi bahan evaluasi kami secara internal, menyeluruh dan
transparan. Kami berkomitmen juga untuk memperbaiki mutu pelayanan RSIA Kasih Fatimah,” tambah Dewi Kusumahningrum, selaku kuasa hukum Yayasan RSIA Kasih Fatimah.
Pelayanan RSIA Kasih Fatimah Tetap Berjalan Normal
“Saat ini pelayanan rumah sakit, mulai dari pelayanan ibu hamil, persalinan,
spesialis anak dan dokter umum, tetap beroperasi sebagaimana biasanya. RSIA
Kasih Fatimah sendiri sampai saat ini didukung oleh dokter umum, dokter
spesialis kandungan, dokter spesialis anak, dokter spesialis anastesi dan
dokter spesialis patologi,” ujarnya.
Menurutnya, RSIA Kasih Fatimah akan terus melakukan pelayanan profesional kepada masyarakat.
“RSIA Kasih Fatimah juga kedepan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, di antaranya akan menambah jumlah tenaga professional, baik itu dokter, bidan dan perawat,” jelasnya.
Yayasan RSIA Kasih Fatimah juga memohon maaf atas keterlambatan pihak rumah sakit dalam merespon segala misinformasi yang sudah beredar di masyarakat terkait
persoalan RSIA Kasih Fatimah.
Yayasan RSIA Kasih Fatimah menegaskan, bahwa seluruh
informasi maupun konfirmasi terkait apapun yang melibatkan rumah sakit RSIA Kasih Fatimah hanya akan dikeluarkan oleh Legal Officer yang ditunjuk oleh pihak Yayasan Kasih Fatimah yaitu Dewi Kusumaningrum. (Gry)













